SUKUK
Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil margin atau fee dan membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Badan khusus yang menerbitkan sukuk adalah SPV (Special Purpose Vechicle).
Karakteristik sukuk;
- bukti pemilikan aset berwujud/ hak manfaat benefical title.
- pendapatan berupa kupon, margin, bagi hasil sesuai akad.
- bebas dari riba
- penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
- penerbitannya melalui SPV.
- memerlukan underlying assets.
Jenis sukuk
- sukuk ijaroh, diterbitkan berdasar akad ijaroh atau perjanjian menyewakan hak manfaat tanpa perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
- sukuk mudharobah, berdasar akad penyediaan tenaga, keuntungan dibagi berdasaarkan MoU kerugian di tanggung oleh pemodal.
- sukuk musyarokah, perjanjian berdasar penggabungan modal membangun proyek baru, kerugian dan keuntungan ditanggung bersama.
- sukuk istishna, sukuk yang diterbitkan berdasar perjanjian jual beli dengan harga, waktu penyerahan dan spesifikasi harga di tentukan di awal.
Negara yang telah menerbitkan sukuk;
EROPA, Jerman, Inggris Kanada...
ASIA, Malaysia, Indonesia, Jepang, Korea, Cina, India dan Singapura.
TIMTENG, Pakistan, Qatar, UEA dan Dubai.
Kelebihan berinvestasi dalam sukuk,
- penghasilan berupa imbalan yang kompetitif
- pembayaran imbalan dan nialai nominal smpai dengan jatuh tempo dijamin oleh pemerintah (sukuk dari pemerintah).
- dapat dijual belikan di pasar sekunder
- aman dan bebas dari riba
- berinvestasi dengan menjalankan syariah.
* bagi pembaca yang mempunyai saran ataupun penambahan materi untuk penyempurnaan tulisan ini, saya ucapkan terimakasih (silakan anda isi di kolom komentar)
.
Ok
BalasHapus